Rabu, 18 Desember 2013
Wanita ini rela dirotan asalkan tidak berjilbab
10 Sep 2013
Amira Usman Hamid, wanita asal Sudan ini menyatakan dia sedia dirotan demi mempertahankan haknya agar rambutnya tetap terlihat untuk menentang hukum layaknya aturan yang diterapkan Taliban.
Amira menghadapi satu kemungkinan dirotan jika dinyatakan bersalah pada satu perbicaraan yang akan diadakan pada 19 September akan datang, seperti dilapor The Daily Mail, Isnin (9/9).
Di bawah undang-undang Sudan, semua wanita wajib menutupi rambutnya dengan jilbab. Namun Amira, 35 tahun, menolak aturan itu.
Alhasil, kes Amira telah menarik dukungan dari pegiat hak-hak sipil dan kesnya menjadi isu terbaru dalam menyoroti serangkaian hukum di Sudan terkait aturan moraliti, yang mulai berlaku setelah kudeta yang didukung kelompok Islam oleh Presiden Umar al-Bashir pada 1989.
Mereka ingin kita menjadi seperti wanita Taliban, kata Amira dalam sebuah wawancara mengacu pada gerakan fundamentalis pemberontak di Afghanistan itu.
Dia dituntut dengan Pasal 152, yang melarang pakaian tidak senonoh.
Namun, para pegiat mengatakan hukum yang samar-samar telah membuat wanita menjadi subjek polis dan sasaran tidak sebanding dalam usaha untuk menjaga ketertiban umum.
Amira menjelaskan ketika itu dia sedang mengunjungi pejabat pemerintah di Daerah Jebel Aulia, tepat di luar Kota Khartoum, pada 27 Ogos lalu ketika seorang polis mengatakan kepadanya untuk menutupi kepalanya.
Dia mengatakan, Kamu bukan orang Sudan. Apa agamamu? ujar Amira menirukan polis itu. Saya orang Sudan. Saya seorang muslim dan saya tidak akan menutupi kepala saya.
Rambut gelap Amira diwarnai dengan warna emas, diikat ketat ke belakang.
Pada 2009 kes yang menimpa seorang wartawan, Lubna Ahmad al-Hussein, menyebabkan kecaman dari dunia internasional dan menjadi perhatian dari para penggiat wanita di Sudan.
Lubna didenda lantaran memakai seluar panjang di depan umum tetapi dia menolak untuk membayar denda. Dia menghabiskan satu hari di belakang jeruji besi sampai Persatuan wartawan Sudan membayar denda atas namanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar